Senin, 26 September 2011

Akuntansi Yayasan


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh karena berkat dan limpahan_Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah Akuntansi Sektor Publik dengan judul “Akuntansi Yayasan”.
Didalam pembahasan makalah ini tentu terdapat kesalahan penulisan atau kekeliruan, maka dari itu kami sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran yang membangun dari para pembaca makalah ini.
Terakhir ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu atas terselesainya makalah ini. Selain itu, saya pun mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Akuntansi Sektor Publik yang telah banyak memberikan pengajaran dan ilmunya kepada kami dan juga kepada para penulis yang tulisannya kami kutip sebagai bahan rujukan. kami berharap makalah ini dapat membantu pembaca untuk lebih mengetahui atau menambah pengetahuannya mengenai Akuntansi sektor publik, khususnya mengenai Akuntansi Yayasan



Palu, 25 September 2011


        Kelompok III










DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................ .........
Daftar Isi ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dan Ruang Lingkup Yayasan...........................................................
2.2 Sifat Dan Karakteristik Yayasan........................................................................
2.3 Kedudukan Hukum Yayasan.............................................................................
2.4 Pengembangan Organisasi Yayasan...................................................................
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan........................................................................................................


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1PENDAHULUAN
Yayasan saat ini sulit dibedakan dengan lembaga ainnyayang berorientasi laba. Bentuk hukum yayasan telah dijadikan payung untuk menyiasati berbagai aktivitas diluar bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, kesehatan, serta pendidikan dan persoalan ini telah mendapat sorotan tajam dar berbagai pihak, terutama pihak perpajakan. Dampaknya, sistem dunia usaha menghadapi resiko penghancuran melalui regulasi serta kepatutan yang bersifat umum.
Berbagi fakta yang ada menunjukan bahwa kecenderungan pendidikan yayasan adalah untuk berlindung dibalik status badan hukum Yayasan, dan bukan wadah pengembangan wadah sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Selain itu, tujuan kecenderungan ini biasanya berakhir dengan interpretasi, memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas.
Sejalan dengan kecenderungan tersebut, berbagai masalah yayasan, mulai muncul, seperti kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain, dan dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayan para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Banyaknya masalah tersebut memunculkan kebutuhan akan hukum positif atau landasan hukum yuridis.
Dalam rangka penerapan prinisp keterbukaan dan akuntbilitas pada masyarakat, manajemen yayasan melakukan pembenahan administrasi, termasuk publikasi pertanggungjawaban laporan keuangan setiap tahun.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1PENGERTIAN DAN  RUANG LINGKUP YAYASAN
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
1)      Perkumpulan yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
2)      Perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
Dilain pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatau Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan  jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut sama kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
Hak dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
·         Hak: berhak untuk mengajukan gugatan
·         Kewajiban: wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum

2.2SIFAT DAN KARAKTERISTIK YAYASAN
a.      Tujuan Yayasan
Setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan yang spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa pasar, pertumbuhan organisasi, dan produktifitas. Sementara tujuan kwalitatif dapat di sebutkan sebagai efensiensi dan efektivitas  organisasi, manajemen organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas pelyanan kepada masyarakat, dn citra perusahaan.
Tujuan itu sendiri adalah suatu hasil akhir, titik akhir, atau segala sesuatu yang akan dicapai. Setiap tujuan kegiatan disebut sebagai “sasaran” atau “target”. Beberapa penulis membedakkan arti tujuan dan sasaran dimana tujuan mempunyai pengertian yang lebih luas, sedangkan sasaran adalah lebih khusus.
b.      Visi
Visi merupakan pandangan kedepan dimana suatu organisasi  akan diarahkan. Dengan mmpunyai visi, yayasan dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan suatu yayasan.
c.       Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh suatu yayasan sebagai penjabaran atau visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi, seluruh unsur yayasan dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui serta mengenal keberadaan dan peran yayasannya.
Misi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh yayasan berdasarkan peraturan perundangan atau kemampuan penguasaan teknologi sesuai strategi yang dipilih.
d.      Sumber Pembiayaan/Kekayaan
Sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat seperti berupa:
·         Wakaf,
·         Hibah,
·         Hibah Wasiat,
·         Perolehan lain yang tidak bertentanagn dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Pola Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
f.       Struktur Organisasi Yayasan
Struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, startegi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada yayasan. Kompleksitas organisasi sangat berpengaruh pada struktur organisasi. Fungsi badan hukum yayasan merupakan pranata hukum bagi pencapaian tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
g.      Karakteristik Anggaran
Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
h.      Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
Pada sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.





2.3KEDUDUKAN HUKUM  YAYASAN

2.3.1 Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a)      Proses pendiriannya sederhana
b)      Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah
c)      Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum yang mandiri. Secara teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris merupakan karakter yayasan. Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organisasi yang teratur.
Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada perturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT. Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3)      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4)      Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5)      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak memiliki oleh siapapun, namun memunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6)      Yayasan mempunysi keduduksn ysng mandirir sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tjuan pribadi pendiri atau pengurus
7)      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat
8)      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat dimana subjek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 tahun, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

2.3.2 Yayasan sebagai Entitas hukum prifat
Saat ini ada banyak sekali yayasan yang berdiri di Indonesia dengan berbagai bidang yang digelutinya. Ditinjau dari cara pendirian atau pembentukannya, yayasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah, termasuk BUMN serta BUMD dan yayasan yang didirikan oleh individu atau swasta.
            Yayasan yang didirikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya UU yayasan, disahkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau akta notaris. Kekeyaan awal yayasan seperti ini dapat diambilkan dari kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” dari pemerintah dan dari kekeyaan pribadi. Sebelumnya pernah diperdebatkan: Apakah pada tempatnya penguasa atau pemerintah mendirikan yayasan yang pada hakikatnya merupakan entitas  hukum privat.? Peraturan perundang-undangan yang melarang hal itu memang belum ada. Pertanyaannya lebih ditujukan pada urgensi pendiriaan yayasan oleh pemerintah atau BUMN dan BUMD tersebut. Yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukuman privat dengan segala konsekuensi yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” itu secara yuridis mirip dengan “hibah”, sehingga segala konsekuesi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan atas kekayaan tersebut akn lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang menghibahkan.
Yayasan yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Dewasa ini, banyak yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari tujuan semula, yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan yang melakukan lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti dokumen perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus, memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan dalam anggaran dasar suatu yayasan.
Dalam anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak  dalam bidang pendidikan. Pendiri berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suaut saat akkan dikendalikan. Oleh karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
Dengan keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum. Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina, pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris, dan pengurus sama dengan direksi.
Dengan demikian, yayasan pada hakikatnya adalah:
·         Harta kekayaan yang dipisahkan
·         Harta kekayaan tersebut diberi badan hkum
·         Keberadaanny untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
Secara teoritis, yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang, atau lebih, yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan eksistensinya hanya diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Oleh karena itu, semua kegiatan yayasan harus diabadikan ke pencapaian tujuan tersebut. UU yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil usaha kepada organ yayasan, dengan ancaman pidana.
Praktek peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan akta notaris sebagai syarat pendirian yayasan. Syarat pemisahan harta kekayaan sangat banyak djadikan alasan menurut pengurus yayasan, karena pada umumnya hasil usaha yayansan telah diajdikan obyek perebutan dalam kepengurusan. Anak keturunan para pendiri sering menjadi pihak yang berperkara, karena kelemahan organisasi yayaysan nampak dengan alasan subjektif. Isi akte pendirian sering dijadikan alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolah-olah akta pendirian itu dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus yayasan.
Praktek-praktek seperti diuraikan sebelumnya mulai diluruskan dengan UU yayasan. Yayasan akan ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial, idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT. Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25% dari seluruh aset.
Yayasan harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.
     
2.4 PENGEMBANGAN ORGANISASI YAYASAN
Pada dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
Pengembangan yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset kegiatan.
Melaui proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.
Riset kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi:
1)      Diagnosis pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan  yayasan,
2)      Pengumpulan data untuk mendukung diagnosis,
3)      Umpan balik datar kepada para anggota pengelola,
4)      Eksplorasi data oleh para anggota pengelola,
5)      Perencanaan kegiatan yang tepat,
6)      Pengambilan kegiatan yang tepat. 

2.4.1 Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara 2 atau 3i ndividu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
·         Pengembangan organisasi untuk perseorangan
·         Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
·         Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan
2.4.2 Grid OD (Grid Organizational Development)
Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.
2.4.3 Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.



2 komentar: